Apa Saja Aturan tentang Asuransi di Indonesia

 Aturan tentang Asuransi di Indonesia

Dasar hukum asuransi di Indonesia didasarkan pada beberapa undang-undang, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Asuransi.
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/24/PBI/2013 tentang Asuransi.
Ketiga peraturan tersebut memuat regulasi dan peraturan tentang asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi property, dan asuransi lainnya.
Aturan tentang Asuransi di Indonesia


Ada 4 unsur utama dalam asuransi, yaitu:

  1. Pemegang Polis (Policyholder) - Orang atau perusahaan yang memegang polis asuransi dan membayar premi.
  2. Penanggung (Underwriter) - Perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk menawarkan perlindungan dan membayar klaim.
  3. Premi (Premium) - Jumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada penanggung untuk mendapatkan perlindungan asuransi.
  4. Klaim (Claim) - Permintaan pemegang polis untuk memperoleh pembayaran dari penanggung setelah terjadi kejadian yang tercakup dalam polis asuransi.
Terjadinya asuransi melibatkan beberapa langkah berikut:

  1. Pemegang polis memutuskan untuk membeli asuransi dengan memilih jenis asuransi dan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
  2. Pemegang polis menandatangani kontrak dengan penanggung asuransi dan membayar premi yang disepakati.
  3. Penanggung asuransi mengumpulkan dan mengalokasikan premi untuk membiayai potensi klaim di masa depan.
  4. Jika terjadi kejadian yang tercakup dalam polis asuransi, pemegang polis dapat mengajukan klaim kepada penanggung asuransi.
  5. Penanggung asuransi melakukan investigasi dan verifikasi klaim dan memutuskan apakah akan membayar klaim atau tidak.
  6. Jika klaim diterima, penanggung asuransi membayar jumlah yang ditentukan dalam polis kepada pemegang polis.
  7. Pemegang polis terus membayar premi untuk mempertahankan perlindungan asuransi.
  8. Proses ini dapat berbeda tergantung pada jenis asuransi dan polis yang dipilih oleh pemegang polis.
Ada 5 rukun asuransi, yaitu:

  1. Insurable Interest - Pemegang polis harus memiliki kepentingan finansial yang bisa terpengaruh oleh risiko yang diasuransikan.
  2. Utmost Good Faith - Pemegang polis dan penanggung asuransi harus memiliki rasa saling percaya dan menyediakan informasi yang benar dan lengkap tentang risiko yang diasuransikan.
  3. Proximate Cause - Kejadian yang menyebabkan klaim harus langsung terkait dengan risiko yang diasuransikan.
  4. Indemnity - Asuransi harus memberikan jaminan pembayaran kepada pemegang polis setelah terjadi kejadian yang tercakup dalam polis.
  5. Subrogation - Penanggung asuransi memiliki hak untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan klaim.

Ini adalah rukun-rukun dasar dalam asuransi yang memastikan bahwa sistem asuransi berfungsi dengan baik dan adil bagi semua pihak.

Tidak ada asuransi yang dapat dikatakan "bagus" untuk semua orang, karena kebutuhan dan preferensi setiap individu berbeda-beda. Apa yang dianggap "bagus" untuk satu orang mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan atau budget orang lain. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk melakukan riset dan membandingkan opsi yang tersedia sebelum memutuskan untuk membeli asuransi.

Untuk membantu memilih asuransi yang tepat, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:

  1. Kebutuhan: Apa yang ingin Anda perlindungi, misalnya risiko kematian, kesehatan, properti, atau lainnya?
  2. Budget: Berapa banyak yang bisa Anda bayar untuk premi asuransi per bulan atau tahun?
  3. Reputasi perusahaan asuransi: Apakah perusahaan asuransi terpercaya dan memiliki track record baik dalam menangani klaim?
  4. Manfaat dan jangkauan: Apa manfaat yang ditawarkan oleh asuransi dan seberapa luas jangkauannya?
  5. Syarat dan ketentuan: Apakah syarat dan ketentuan dalam polis asuransi sesuai dengan kebutuhan dan harapan Anda?

Sebagai alternatif, Anda juga dapat berbicara dengan broker asuransi atau financial advisor untuk membantu menentukan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam asuransi, di antaranya adalah:

  1. Pemegang Polis - Orang atau perusahaan yang membeli asuransi untuk melindungi diri atau aset dari risiko tertentu.
  2. Penanggung Asuransi - Perusahaan asuransi yang bertanggung jawab untuk menawarkan dan menjalankan asuransi sesuai dengan kontrak yang dibuat dengan pemegang polis.
  3. Broker Asuransi - Orang atau perusahaan yang membantu pemegang polis dalam memilih dan membeli asuransi sesuai dengan kebutuhan.
  4. Survei dan Adjuster - Orang yang bertanggung jawab untuk menilai dan mengkaji risiko yang diasuransikan sebelum dan setelah terjadi kejadian.
  5. Reinsurer - Perusahaan asuransi yang membeli risiko dari perusahaan asuransi utama untuk membantu meminimalkan potensi kerugian dan memastikan stabilitas pasar.

Ini hanya beberapa pihak yang terlibat dalam asuransi, namun pihak-pihak ini berperan penting dalam memastikan bahwa sistem asuransi berfungsi dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terkait.
Nutnut Nutnut, Content writer di Masnutnut.com